Monday, August 15, 2011

BERHIAS DIRI MENURUT SUNNAH

BERHIAS DIRI MENURUT SUNNAH

1. Khitan, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dan memotong kumis

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullahu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Fitroh itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan memotong kuku.” (HR. Bukhari)

2. Merapikan rambut berselang hari

Abdulullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu berkata:

“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang sering menyisir dan merapikan rambutnya melainkan berselang sehari.” (HR. an Nasa’i, dishohihkan oleh al –Albani)

Adapun di antara hal yang di halalkan untuk pria dan wanita adalah:

3. Mengenakan kacamata, cincin, arloji

Pria dan wanita dibolehkan memakai kacamata, cincin dan arloji, hanya saja untuk kaum pria dilarang memakainya bila terbuat dari emas. (Al Fatawal Jamiah Lil Mar’atil Islamiyah 3/901)

4. Pasang gigi palsu

Pasang gigi palsu menurut hukum asalnya boleh untuk pria dan wanita, hanya saja tidak diperbolehkan bila terbuat dari emas, baik untuk laki-laki atau perempuan. Untuk lebih jelasnya lihat Fatawa wa Rosa’il Syaikh Muhammad bin Ibrohim 4/69.

BERHIAS DIRI YANG HARAM

Berikut ini cara berhias diri yang di haramkan karena ada larangan dari al-Qur’an atau hadits yang shohih, hal ini berlaku bagi pria dan wanita. Dan ini wajib ditaati walaupun hati (baca:hawa nafsu) kurang berkenan dan tidak diterima oleh masyarakat secara umum. Karena apabila kita melanggar hal ini, maka patut dipertanyakan dimana letak kebenaran iman kita kepada Alloh dan ketaatan kita kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.

1. Menyerupai orang kafir

Dari Abu Syuaib radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang meniru selain kami, janganlah kamu meniru orang Yahudi dan orang Nashara.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh al-Albani)

2. Berdandan seperti orang musyrik

Umar radhiallahu’anhu berkata:

“Dan jauhkan dirimu dari bersenang-senang dan meniru model dan gaya orang musyrik.” (HR.Muslim)

Contohnya mengalungkan kalimat “Alloh” di leher, hal ini meniru orang Nasrani menggantungkan salib di lehernya. Atau berbaju batik atau motif lain yang ada gambar salib namun tersamar.



3. Meniru gaya orang asing

Umar radhiallahu ‘anhu berkata: “Dan jauhkan dirimu dari model orang asing dan pola hidup mereka. (Musnad Abdurrozah 11/85)

Contohnya: Wanita menyangul rambut di atas kepalanya atau di belakang kepalanya atau disambung dengan rambut lain, mengenakan baju yang bergambar makhluk hidup, atau surat kabar dan lainnya. Laki-laki menyisakan rambut satu helai atau mencukur rambut sebagian dan menyisakan sebagian. Dan contoh lainnya.

4. Berlagak sombong

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Ada tiga kelompok yang Alloh tidak mengajak mereka berbicara pada hari kiamat dan tidak pula membersihkan dosa mereka dan tidak mau melihat mereka dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja pembohong dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)

Misalnya: Pemuda dan pemudi pada zaman sekarang mereka meminjam/menyewa aneka macam perhiasan dan pakaian orang kaya, agar tidak kelihatan bahwa dia orang miskin.

5. Bergaya untuk mencari keanehan

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Barangsiapa berpakaian popularitas di dunia, maka Alloh akan mengenakan baginya pakaian yang hina pada hari kiamat lalu dinyalakan api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh al Albani)

Imam Syaukani rahimahullah berkata:”Hadits ini bukan hanya pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan kesombongan saja, akan tetapi juga orang yang menyelisihi pakaian secara umum dengan mengenakan baju yang rusak agar manusia heran kepadanya.” (Zinatul Mar’ah, Abdulloh Fauzan:46)

6. Meratakan gigi dan mencukur bulu alis mata

Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat orang yang menghilangkan bulu alis mata dan yang meratakan gigi untuk keindahan.” (HR. an Nasa’i, dishohihkan oleh al-ALbani)

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata: “Dilaknatlah wanita yang menghasilkan bulu alisnya dan yang mau dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud)

Ini merupakan peringatan keras bagi wanita tukang rias penganten dan yang mau dicukur alisnya.

7. Menato badan

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat orang yang minta ditato yang merubah ciptaan Alloh. (HR.an-Nasa’i, dishohihkan oleh al-Albani)

Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: “Dilaknat yang orang menato tanpa ada keperluan untuk menghilangkan penyakit.” (HR. Abu Dawud).

8. Mewarnai rambut dengan warna hitam

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Rubahlah (rambut dan jenggot) yang putih dengan pewarna, dan hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

9. Menyemir rambut yang hitam dengan warna lain

Syaikh Sholih al Fauzan berkata: “Merubah warna rambut yang bhitam dengan warna lain tidak boleh, karena tidak perlu, warna hitam termasuk warna yang paling baik untuk rambut dank arena mereka meniru orang kafir.” (Tanbibat ala Ahkami Yakhtashu bil Mi’minat, Sholih Fauzan:12)

10. Mencabut uban

Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya radhiallahu’anhu dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Janganlah kamu mencabut uban, tidaklah seorang muslim yang beruban satu uban di dalam Islam melainkan uban itu cahaya baginya besok pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan oleh al-Albani)

11. Membiarkan kuku dll, lebih dari 40 hari

Anas radhiallahu ‘anhu berkata:

“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menentukan waktu buat kita untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, menyukur bulu kemaluan, hendaknya kita tidak membiarkannya lebih dari pada empat puluh malam.” (HR. Muslim)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum memanjangkan kuku, beliau menjawab: “Memanjangkan kuku makruh sekalipun bukan haram, karena Nabi menentukan pemotongan kuku empat puluh hari.” (Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin oleh Sulaiman)

12. Hanya mengenakan satu sandal

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Jika putus tali sandal salah satu di antara kamu maka janganlah berjalan dengan salah satunya sedangkan kaki yang lain tidak, hendaklah melepas kedua sandalnya atau memakai keduanya.” (HR. Bukhari)



Di kutip dari Majalah Al Furqon Edisi 1 thn ke-7 1428 H / 2008M

No comments:

Post a Comment